Bahwasanya hukum islam telah menetapkan bagi orang-orang yang dikatakan mendustakan agama itu apabila menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin maka yang berarti kecelakaanlah dalam shalatnya karena telah "lalai"
"Tahukah kamu yang mendustakan agama?,
Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin"
Fidiyah yaitu membayar denda dari perintah yg tidak dikerjakan karena ada y suatu halangan, seperti :
a). Berhalangan puasa Ramadhan maka membayar fidiyah sebanyak hari yg ditinggal kan sebesar setara dengan uang makan kita sehari.
QS 2 : 184 - dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah,: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
b). Jika sakit atau ada gangguan dikepala disaat haji/umrah ketika akan mencukur rambut maka di wajib ber fidyah dengan cara berpuasa/bersedekah
c). Atau untuk menyempurnakan haji/umrah berpuasa sebanyak 10hari sebagai bentuk fidyah karena tidak ada korban yg disembelih
QS 2 : 196 - Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung , maka korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya , maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan , maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
d). Membayar fidyah/denda akibat kesalahan dan dosa-dosa yg diperbuat selama ini dengan memohon ampun dan bertobat dan mau memperbaiki diri.
QS 9 : 103 - Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Komentar